Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan 4 Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

- 3 Mei 2021, 05:30 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang – Akan ada 4 sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang nekat mudik.

Pemerintah telah menyiapkan 4 sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik pada Lebaran 2021 ini.

Larangan mudik ini diumumkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kampung halaman. Oleh karena ini lah, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan dari 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Yakin Nekat Mudik? Kenalan Dulu Yuk Sama 4 Sanksinya!

Meski telah ditetapkan larangan mudik Lebaran 2021, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi dan tetap pulang kampung di masa berlakunay aturan ini.

Jika didapati melanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat harus siap terkena 4 sanksi yang ditetapkan.

Bagi yang ingin mengetahuiyna, berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Begini Penilaian Ganjar Pranowo Soal Aturan Mudik

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x