Mudik Ke Purwokerto? Simak Dulu Skenario Pemkab Banyumas Selama Larangan Mudik 2021

- 3 Mei 2021, 06:06 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein akan melakukan karantina terhadap warganya yang nekad mudik/Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein akan melakukan karantina terhadap warganya yang nekad mudik/Antara /ANTARA/Sumarwoto/

Media Magelang - Pemudik yang ingin merayakan Idul Fitri 1422 H di Purwokerto harus memperhatikan skenario pengetatan yang diterapkan oleh Pemkab Banyumas.

Pasalnya sesuai kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran 2021, ada beberapa aturan yang diterapkan oleh Pemkab Banyumas.

Hal ini juga seperti yang telah disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein melalui laman Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 April 2021.

Sesuai hasil rapat secara virtual Bupati Banyumas Achmad Husein dengan berbagai pihak terkait pada Sabtu 1 Mei 2021, berikut skenario pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan oleh Pemkab Banyumas untuk para pemudik.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Kemensos 2021 Hingga Jutaan? Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Perlakuan terhadap pemudik antara tanggal 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021

  1. Pemudik harus membawa bukti tes antigen. Jika belum membawa hasil tes antigen negatif maka tim Satgas Covid-19 di desa akan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan tes antigen.
  2. Apabila hasilnya negatif maka diberi surat keterangan sehat dan dipersilahkan pulang ke rumah. 
  3. Apabila hasilnya positif maka langsung dikarantina di Balai Diklat Baturaden atau di GOR Satria Purwokerto.
  4. Untuk biaya tes antigen gratis bagi yang tidak mampu dengan membawa surat rekomendasi dari Kades setempat atau berbayar bagi yang mampu dengan tarif sekitar 70 hingga 80 ribu rupiah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Kembalikan Kalung, Rafael Pergoki Elsa di Rumah Ricky

Perlakuan terhadap pemudik antara tanggal 6-17 Mei 2021

  1. Untuk pemudik di antara tanggal tersebut maka tidak ada toleransi dan harus langsung dikarantina selama 5 hari, kemudian baru dilakukan tes antigen kembali. 
  2. Apabila setelah masa karantina hasil tes pemudik dinyatakan negatif maka bisa pulang apabila positif melanjutkan karantina sampai sembuh. 
  3. Lokasi karantina bisa di desa yang menyediakan tempat karantina, di Balai Diklat Baturaden atau di GOR Satria Purwokerto.

Baca Juga: Hari Ini, KRL Commuter Line Tidak Berhenti di Stasiun Tanah Abang dari Sore Hari

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah