1. Kendaraan Harus Putar Balik
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.
Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.
2. Kendaraan Disita
Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.
Baca Juga: CEK FAKTA: Komnas HAM adalah Milik Keluarga Cendana dan Melindungi Teroris Papua
3. Izin Operasi Travel Dicabut
Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.
Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.
4. Pidana dan Denda