Media Magelang- Inilah informasi mengenai syarat perjalanan darat selama Ramadhan sebelum larangan mudik berlaku.
Larangan mudik akan berlaku mulai 6 Mei 2021. Sebelum tanggal 6 Mei, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan darat selama Ramadhan.
Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Saat ini banyak masyarakat yang melakukan perjalanan darat selama Ramadhan.
Baca Juga: Simak 12 Quotes dari Drama Korea Vincenzo Tentang Kehidupan, Cocok untuk Caption di Instagram dan WA
Tetap berhati-hati bagi Anda yang melakukan perjalanan darat selama Ramadhan, sebelum ketentuan larangan mudik diberlakukan lusa besok.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik ini untuk meminimalisir risiko terpaparnya Covid-19 di kalangan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Ada beberapa syarat perjalanan, baik melalui darat, laut, dan udara yang ditetapkan larangan mudik lebaran.
Hanya beberapa jenis kendaraan saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan darat. Misalnya kendaraan angkut logistik, kepentingan mendesak, dan lain-lain.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Hanya Wilayah-wilayah Ini yang Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah