4 Sanksi Hukum Pengendara yang Nekat Mudik atau Pulang Kampung

- 3 Mei 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi 4 sanksi hukum sudah menunggu bagi pengendara yang masih nekat melakukan mudik atau pulang kampung untuk Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang
Ilustrasi 4 sanksi hukum sudah menunggu bagi pengendara yang masih nekat melakukan mudik atau pulang kampung untuk Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang /Humas Bandung.

Media Magelang - Mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi namun di saat pandemi seperti sekarang dianjurkan untuk tidak melakukannya dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Pemerintah sudah menyiapkan empat jenis sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021.

Total ada empat sanksi mudik yang diberlakukan menyusul dikeluarkannya aturan larangan mudik Lebaran per tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik telah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 6 KKB Aktif Lakukan Teror, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri: Upayakan Tangkap dalam Keadaan Hidup

Berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran 2021 seperti dikutip Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks.

1. Kendaraan Harus Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.

Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x