Sempat Diperbolehkan, Satgas Covid-19 Akhirnya Larang Mudik Lokal Lebaran 2021 untuk 8 Daerah Ini

- 4 Mei 2021, 16:31 WIB
Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mendadak melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mendadak melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi. /Dok. foto/BNPB/

Media Magelang – Sempat diperbolehkan oleh pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya putuskan untuk melarang delapan daerah aglomerasi untuk lakukan mudik lokal Lebaran 2021.

Sebelumnya pemerintahmelalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021, kecuali pada delapan daerah aglomerasi.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM 2021 Melalui BRI dan BNI, Langsung Cek Nama Penerima Melalui Website ini!

Seperti tercantum dalam Perhub No. 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa terdapat 36 daerah di 8 wilayah aglomerasi yang diijinkan melakukan mudik lebaran 2021. 

Perizinan yang diberikan kepada 36 daerah tersebut hanya untuk mudik lokal Lebaran 2021.

Namun kemudian, Ketua Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendadak melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi sesuai aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Menurutnya, pergerakan penduduk antarwilayah di kawasan aglomerasi yang disebutkan akan tetap berpotensi menyebarkan virus corona Covid-19.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM 2021 Melalui BRI dan BNI, Langsung Cek Nama Penerima Melalui Website ini!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x