Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Calon Guru

- 15 Mei 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK guru 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK guru 2021. /Setkab.go.id

Media Magelang – Telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada 31 Mei dan ditutup 21 Juni.

Selain memuat tentang ketentuan umum pendaftaran CPNS, informasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 juga memuat tentang 9 ketentuan umum PPPK dan 4 ketentuan PPPK Guru.

Berikut ini ulasan lengkap tentang 9 ketentuan umum PPPK dan 4 ketentuan PPPK Guru.

Baca Juga: Hari Terakhir Bayar, Ini Bacaan Niat dan Cara Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

Ketentuan Umum  PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Prajurit TNI;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: 3 Hikmah Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri yang Jarang Diketahui

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah