8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Kapan Drama Korea Mouse Episode Terakhir Tayang? Catat Tanggal dan Link Streamingnya!
Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen.
Antara lain KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening tabungan yang terdaftar untuk berjaga-jaga jika menghadapi kendala saat masa pencairan bantuan 2021.
Demikian informasi terkait dokumen yang perlu dipersiapkan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan Kemnaker berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.***