Catat! Hanya Pekerja Kriteria Ini yang Berhak Terima BLT Subsidi Gaji 2021 Kemnaker

- 17 Mei 2021, 21:10 WIB
Kriteria pekerja yang berhak terima BLT Subsidi Gaji 2021
Kriteria pekerja yang berhak terima BLT Subsidi Gaji 2021 /dok/Warta Sambas Raya

Media Magelang - Penyaluran BLT Subsidi Gaji akan kembali dilaksanakan oleh Kemnaker tahun 2021 ini.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diterimakan pada pekerja yang memenuhi syarat Kemnaker.

Tahun 2020, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji dalam dua termin.

Adapun besaran bantuan yang diterima pekerja dari BLT Subsidi Gaji ini senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Hanya Modal NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Online Lewat HP

Kemnaker telah menetapkan sederet kriteria pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021 tersebut.

Berikut informasi lengkap kriteria pekerja yang berhak terima BLT Subsidi Gaji:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x