Cek Sekarang! Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 19 Mei 2021, 07:45 WIB
Golongan Dilarang Daftar BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Golongan Dilarang Daftar BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta. /Instagram.com/@pidjar.ig.

Media Magelang - Masyarakat bisa mulai mengecek sekarang terkait golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. 

BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang tidak termasuk dalam golongan dilarang daftar berikut. 

Masyarakat yang bukan golongan tertentu bisa ikut mendaftarkan diri pada BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta. 

Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkop UKM menetapkan sejumlah golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Italia Lazio vs Torino, Prediksi Line Up dan H2H

BPUM UMKM Rp1,2 juta hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat penerima bantuan, salah satunya tidak termasuk golongan dilarang daftar. 

Sebelumnya, Kemenkop UKM kembali memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM kepada 12,8 juta penerima pada 2021.

Berbeda dari 2020, penyaluran BPUM UMKM 2021 memiliki besaran bantuan yang lebih kecil setengahnya dari tahun lalu, yakni sebesar Rp1,2 juta.

Sejauh ini ada sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro yang menerima bantuan BPUM pada tahap 1 dan 2, yang disalurkan pemerintah selama tahun 2020.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x