Ingin Cairkan BLT UMKM 2021, Apakah Pelaku Usaha Harus Lunasi Hutang di Bank Terlebih Dahulu?

- 22 Mei 2021, 06:10 WIB
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mencairkan BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya.
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mencairkan BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya. /Pikiran-rakyat.com

Media Magelang – Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? 

Untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah, pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Syarat ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha  penerima BLT UMKM 2021 untuk cairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cair Lagi! BLT PNM Mekaar Senilai 1,2 Juta, Segera Cek di banpresbpum.id Hanya Pakai KTP

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat kelolosan pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki KTP Elektronik
  6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Profil Evan Sanders, Pemeran Nino Ayah Kandung Reyna di Sinetron Ikatan Cinta

Seperti yang tercantum dalam syarat tersebut, salah satu syaratnya pelaku usaha calon penerima BLT UMKM yang tidak menerima KUR.

Dengan begitu apabila  pelaku usaha masih memiliki hutang di bank namun bukan merupakan KUR maka masih berhak menerima BLT UMKM.

Sementara apabila pelaku usaha sudah mendapat bantuan KUR maka tidak bisa lagi terdaftar atau lolos menjadicalon penerima BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah