Khusus Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ada Dokumen Berikut yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Dana

- 31 Mei 2021, 11:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen. 

Antara lain KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening tabungan yang terdaftar untuk berjaga-jaga jika menghadapi kendala saat masa pencairan bantuan 2021.

Itulah beberapa dokumen yang perlu disiapkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana bantuan tahun ini.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah