Pemerintah Kota Pekalongan Perpanjang Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Tahap II Sampai dengan 21 Juni

- 31 Mei 2021, 11:25 WIB
Pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM Rp3,6 juta asal penuhi syarat ini, berikut cara daftar dan cek penerima Banpres BPUM BRI dan PNM Mekaar BNI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM Rp3,6 juta asal penuhi syarat ini, berikut cara daftar dan cek penerima Banpres BPUM BRI dan PNM Mekaar BNI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id /Pixabay/Mohammed Hassan.

Media Magelang – Pemerintah Kota Pekalongan memperpanjang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021 tahap II sampai dengan 21 Juni.

Sebelumnya, pendaftaran BLT BPUM UMKM tahap I telah ditutup pada April 2021 lalu, dan kini dibuka kembali untuk tahap II pada 2 Juni, dan ditutup pada 21 Juni.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, SE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Khusus Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ada Dokumen Berikut yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Dana

“Pendaftaran direncanakan akan kembali dibuka mulai tanggal 2-21 Juni. Kemudian maksimal 1 hari setelah pendaftaran online pada jam kerja, pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dilakukan pemohon,” ungkap Tjandrawati.

Diterangkan oleh Tjandrawati bahwa persyaratan penerima BLT BPUM UMKM 2021 masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya.

Untuk lebih ringkasnya, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima atau pendaftar BLT BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Pekalaongan.

  • · Tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  • · Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Pekalongan;
  • · Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • · Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh Kelurahan/Desa setempat, atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat;
  • · Memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa diunduh melalui link dalam artikel ini.

Baca Juga: Ini 5 Rekening Bank yang Dipastikan Tidak Menerima Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Lanjut Tjandrawati, Dindagkop UKM hanya bersifat mendaftarkan dan memverifikasi pembersihan data persyaratan.

Terkait dengan pemohon BLT BPUM UMKM 2021 yang lolos menjadi keputusan dan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI.⁣

“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,” terang Tjandrawati.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x