mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima.
Adapun daftar golongan yang dipastikan tidak akan lolos menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Penerima Kartu Prakerja
- Anggota Polri/TNI
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Simak 5 Rekening Bank yang Tidak Bisa Mencairkan Bantuannya Berikut
Jika tidak masuk ke dalam golongan tersebut, maka perlu diperhatikan lagi sejumlah syarat menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa menjadi mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.
- Berkewarganegaraan Indonesia yang dapat dibuktikan dengan eKTP