Syarat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Ingin dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Cek Syarat kemnaker.go.id? BLT Gaji Rp 1,2 Juta Cair Juni 2021
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan