BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Cek Status Sudah Terdaftar di kemnaker.go.id

- 8 Juni 2021, 16:55 WIB
Dimulai tahun lalu,  pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta dalam dua periode pencairan.
Dimulai tahun lalu, pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta dalam dua periode pencairan. /Kemnaker.go.id

Media Magelang - Dikabarkan akan ada pencairan lanjutan dari BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2021, pekerja diharapkan tahu bagaimana cara cek status mereka sebelum pencairan dimulai.

Meski belum ada kepastian dari Kemnaker, dana bantuan ini sebenarnya telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, di mana para pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta dalam dua periode pencairan.

Sambil menunggu kejelasan waktu pencairan, harap diingat bahwa bahwa tahun ini BLT Subsidi Gaji akan diprioriaskan untuk karyawan yang belum mendapatkan kelanjutan pencairan BSU BPJS pada tahun lalu, atau sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang berharap bisa mendapatkan sisa pencairan Rp1,2 juta tahun ini maka cek statusnya pada program bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu! BLT Subsidi Gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Diterima oleh Golongan Ini!

Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pekerja harus tercatat memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Selain itu, pekerja yang ingin mendaftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dan tak pernah menunggak atau terlambat membayar iuran.

Untuk menjawab pertanyaan terkait status penerima, Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x