Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Bukti pendaftaran online BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Surakarta
- Fotocopy KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Surakarta yang tinggal di Kota Surakarta dan memiliki usaha mikro di Kota Surakarta
- Fotocopy KK ASLI (Format JPG)
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan berikut:
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB
- Jumat 07.30-11.00 WIB
Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Surakarta.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta menjadi tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Surakarta.