Link Formulir BPUM 2021 Tahap 2 Kota Surakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Cairkan Rp 1,2 Juta

- 10 Juni 2021, 15:30 WIB
BPUM Kota Surakarta
BPUM Kota Surakarta /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surakarta

Media Magelang - Kemenkop UKM melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kota Surakarta kembali salurkan bantuan BPUM 2021 Tahap 2 bagi pelaku usaha dengan membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei hingga 16 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.

Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang telah lolos seleksi.

Sesuai rilis Disdagkop UKM Kota Surakarta, pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 harus mengisi formulir yang disediakan secara online.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Link Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Dapat SMS Banpres Tanda Lolos BPUM

Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  3. Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
  4. Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta dilaksanakan secara online melalui tautan formulir berikut: 

Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Surakarta

Untuk mengisi formulir online, calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser untuk dapat membuka link di atas.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x