Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Segera Daftar CPNS 2021!

- 12 Juni 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi CPNS di instansi pemerintah.
Ilustrasi CPNS di instansi pemerintah. /Dok. Sistem Seleksi CPNS

Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga salah satu instansi pemerintah yang memberikan tunjangan tinggi bagi PNS.

Tunjangan gaji Kemenkeu ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 yang menyebutkan bonus paling kecil ialah Rp2.575.000 untuk jabatan terendah.

Sementara itu, tunjangan tertingginya mencapai Rp49.950.000 bagi kelas jabatan 27.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 tahun 2014, diatur tunjangan gaji PNS di bawah instansi Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Tes TOEFL Resmi di Semarang untuk Syarat Seleksi CPNS 2021, Mulai Dari Biaya, Lokasi, dan Cara Daftar

Tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1, dan Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17 atau yang paling tinggi.

Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah