Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga salah satu instansi pemerintah yang memberikan tunjangan tinggi bagi PNS.
Tunjangan gaji Kemenkeu ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 yang menyebutkan bonus paling kecil ialah Rp2.575.000 untuk jabatan terendah.
Sementara itu, tunjangan tertingginya mencapai Rp49.950.000 bagi kelas jabatan 27.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 tahun 2014, diatur tunjangan gaji PNS di bawah instansi Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1, dan Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17 atau yang paling tinggi.
Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 Tahun 2015.