Kedua, usaha kecil yang memiliki aset lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar rupiah, dan omset lebih dari dua sampai Rp15 miliar.
Ketiga, usaha menengah yang memiliki aset lebih dari lima sampai sepuluh milyar rupiah, dan omset yang lebih dari lima belas sampai lima puluh milyar rupiah.
Demikian informasi pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.***