Link Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Kabupaten Batang, Masih Dibuka Sampai 21 Juni

- 12 Juni 2021, 05:15 WIB
Cara cek daftar penerima BPUM tahap 2 dan mekanisme pencairan BLT UMKM.
Cara cek daftar penerima BPUM tahap 2 dan mekanisme pencairan BLT UMKM. //Instagram /@kemenkopukm/

Baca Juga: Dibuka Hingga 24 Juni, Ini Link dan Syarat Daftar Online BPUM 2021 Tahap II Rp1,2 Juta Kota Depok

Dan berikut ini ulasan tentang dokumen apa saja yang harus diunggah, serta semua berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengisi formulir pendaftaran online BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang.

Dokumen yang harus diunggah antara lain: 

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Scan Kartu Keluarga (KK); 
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 
  • Foto kegiatan usaha yang memperlihatkan pelaku usaha mikro secara jelas.

Baca Juga: Pengumuman Bansos BPUM Tahap 2 Kota Depok, Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021

Sedangan untuk berkas-berkas atau isian data yang dibutuhkan dalam pengisian formulir pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang adalah sebagai berikut. 

  • NIK yang diambil dari nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Nomor Kartu Keluarga (KK); 
  • Nama lengkap pelaku usaha; 
  • Tanggal lahir pelaku usaha; 
  • Jenis kelamin; 
  • Alamat pelaku usaha yang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Alamat tempat kegiatan usaha dilakukan; 
  • Bidang usaha yang sedang dijalani; 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Nomor ponsel yang masih aktif dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang.

Baca Juga: 6 Golongan Penyebab BPUM PNM Mekaar Gagal Cair BLT UMKM, Cek Penerima Banpres Rp 1,2 Juta di banpresbpum

Bagi yang ingin segera melakukan pendaftaran, inilah link pendaftaran online BLT UMKM 2021 khusus Kabupaten Batang. 

bit.ly/BPUMBATANG_2021

Untuk kriteria UMKM sendiri menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. 

Pertama, usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp1 miliar dan omset maksimal Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah