Para alumni Kartu Prakerja pun mendapat keistimewaan pada KUR Super Mikro ini lantaran usia usaha tidak harus minimal enam bulan.
Adapun para alumni Kartu Prakerja harus mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Sementara itu, alumni Kartu Prakerja yang berstatus pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019.
Pemerintah menggelontorkan KUR sebesar Rp253 triliun di tahun ini, naik dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp220 triliun.
Adapun bunga dari pinjaman KUR Super Mikro untuk alumni Kartu Prakerja hanya 6 persen dari total pembiayaan.***