2. Buat akun jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.
4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.
5. Silahkan klik 'simpan'
Jika mengalami kendala saat pendaftaran FMOTM 2021, Anda bisa mendatangi keluahan setempat yang sesuai domisili dengan membawa dokumen:
- KTP asli
- KK asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI Jakarta)
Demikian informasi terkait syarat dan cara melakukan pendaftaran FMOTM 2021 yang dibuka bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.***