- Masuk kategori usaha mikro
- Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan dengan syarat: mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
- Belum pernah menerima KUR
- Bagi pegawai PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, namun dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
Demikian syarat yang harus diikuti oleh para alumni Kartu Prakerja untuk daftar KUR Super Mikro.***