Cek Pakai KTP, Ini Cara Daftar Online dan Offline Bantuan BPUM UMKM Tahap 3 pada Juni 2021

- 13 Juni 2021, 05:55 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Pembuatan NIB dan IUMK Online Sebagai Syarat Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM UMKM bisa mengajukan usulan ke Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah setempat, yang kemudian akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Jika ingin mendaftar BPUM UMKM, berikut data yang wajib disertakan ke Dinas Koperasi UKM.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Kabupaten Pemalang Dibuka Hingga 13 Juni 2021 Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Data Pengajuan BPUM UMKM 2021

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x