Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Banyuwangi menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Gagal Menerima Rp 3,6 Juta BPUM UMKM 2021? Cek Lagi, Mungkin Ini Penyebabnya
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Calon penerima yang lolos seleksi BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Banyuwangi akan langsung dihubungi oleh bank/lembaga penyalur.
Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
- Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Hanya bisa diajukan satu orang (NIK) dari satu keluarga (KK)
Jika ingin terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2, pelaku UMKM di Kabupaten Banyuwangi perlu mengisi formulir online yang telah disediakan.***