· Para siswa SMA atau SMK maupun MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
· Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Prosedur Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2021/ 2022
· Para siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP Kuliah, yaitu pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id .id atau melalui KIP Kuliah Mobile Application;
· Pada saat pendaftaran, para siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid serta masih aktif;
· Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2021/2022;
· Jika proses validasi berhasil, maka Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah didaftarkan;
· Para siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNMPTN atau SBMPTN atau SMPN atau UMPN atau Jalur Mandiri;
· Selanjutnya para siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.