Kelompok Orang yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Itulah daftar golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar pada program Kartu Prakerja 2021.
Adapaun gelombang 18 Kartu Prakerja atau angkatan pertama di tahun 2021 akan dibuka awal tahun ini, dengan masing-masing peserta dapat menerima insentif maksimal Rp3,5 juta.