“Dari yang sudah kami verifikasi ada dua pemohon yang kami tolak. Ada yang karena bukan pelaku usaha mikro karena sudah jadi CV. Awalnya memang usaha itu punya IUM lalu ada pembinaan jadi CV, sehingga tidak masuk klasifikasi usaha mikro lagi,” papar Tri Karyadi Riyanto.
Dia menyatakan satu pemohon lain ditolak karena tidak memiliki IUM dan mengumpulkan berkas.
Awalnya pemohon mengurus IUM dengan mengajukan melalui Online Single Submite, tapi pemohon hanya mengisi formulir pengajuan dan tidak mengumpulkan berkas persyaratan.
“Kami minimalisir dengan verifikasi. Jangan sampai punya IUM maupun coba-coba mengajukan bantuan tapi setelah diverifikasi usahanya tidak ada. Makanya kami libatkan kelurahan dan kemantren,” tambah Tri Karyadi Riyanto.
Karena itu, segera daftar di link jss.jogjakarta.go.id untuk mengetahui kriteria pendaftaran UMKM tahap 3 Kota Yogyakarta, mengingat segera ditutup pada 18 Juni 2021.***