Dapat Rp1,2 Juta Cair Daftar BLT UMKM 2021 Kota Depok, Klik Link Ini Langsung Pendaftaran Online BPUM

- 17 Juni 2021, 15:00 WIB
BPUM Kota Depok
BPUM Kota Depok /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok

Yang kedua, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Ketiga, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok sudah memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

Persyaratan yang keempat adalah para calon penerima BPUM UMKM 2021 bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Persyaratan yang terakhir atau yang kelima adalah, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok tidak sedang menerima Kredit Usaha  Rakyat (KUR).

Selain persyaratan pendaftaran online di atas, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok juga harus menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan mendaftar untuk diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok dalam pendaftaran BPUM UMKM 2021 tahap II.

Yang pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketiga, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keempat, foto tempat usaha serta pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x