Persyaratan Pendaftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Kriteria Pendaftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II
- Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu Modal Usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, dan Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah;
- BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen yang Harus Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 khusus Wilayah Bogor
Itulah informasi mengenai link pendaftaran BLT UMKM 2021 di wilayah Bogor, ditutup tanggal 25 Juni 2021!***