Media Magelang - Inilah enam golongan orang yang tidak bisa mendaftar bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM 2021.
BLT UMKM 2021 dilarang untuk sejumlah golongan tertentu, yang dipastikan tidak bisa menjadi penerima meskipun mendaftarkan diri.
Artikel ini memuat informasi terkait 6 golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Seperti yang diketahui, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Cek Link BPUM BLT UMKM 2021 Tahap II Kabupaten Bogor, Klik bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2
Namun, penyaluran bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk golongan tertentu.
Tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar BPUM UMKM akan menjadi penerima lantaran ada beberapa golongan yang tidak akan bisa mendapatkan bantuan ini.
Adapun BPUM 2021 diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu tetappi syarat tertentu harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).