Link Daftar UMKM Online 2021 Kota Depok Tahap II Dibuka Sampai 24 Juni, Ini Syarat dan Cara Membuat NIB

- 22 Juni 2021, 05:20 WIB
Link Daftar UMKM Online 2021 Kota Depok Tahap II Dibuka Sampai 24 Juni, Ini Syarat dan Cara Membuat NIB
Link Daftar UMKM Online 2021 Kota Depok Tahap II Dibuka Sampai 24 Juni, Ini Syarat dan Cara Membuat NIB /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok

Media Magelang – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka link pendaftaran UMKM online 2021 tahap II sampai tanggal 24 Juni.

Dalam artikel ini, Media Magelang membagikan juga cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk daftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II yang dapat disimak dengan teliti oleh para pendaftar.

Seperti telah diketahui bersama, besaran dana BLT UMKM 2021 tahap II Kota Depok ini berbeda dengan bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Link Daftar BLT UMKM 2021 BPUM di Pekalongan, Segera Daftar Hari Ini!

Di tahun 2021 ini, para pendaftar akan menerima dana BLT UMKM Kota Depok tahap II sejumlah Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

Sedangkan di tahun 2020, dana BLT UMKM Kota Depok sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran UMKM online 2021 Kota Depok tahap II adalah sebagai berikut.

  •         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  •         Nomor Induk Berusaha (NIB);
  •         Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  •         Foto kegiatan usaha yang memperlihatkan pelaku usaha mikro dan tempat usaha.

Baca Juga: Syarat dan Link Daftar BLT UMKM 2021 BPUM di Pekalongan, Ditutup Hari Ini! Segera Dapatkan Rp 1,2 Juta!

Perlu diketahui, dalam pendaftaran UMKM online 2021 tahap II ini, kelima dokumen yang disebutkan di atas selain harus diunggah, juga wajib dikumpulkan atau diserahkan secara langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau diserahkan ke Kantor Kelurahan setempat.

Sementara itu, persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut.

  •         Para pendaftar memiliki alamat email yang masih aktif;
  •         Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  •         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk penyiapan NPWP ini tidak wajib dan bersifat opsional.

Apabila pelaku usaha mikro atau pendaftar tidak memiliki NPWP, maka tidak wajib menyertakannya dalam pendaftaran pembuatan NIB dan IUMK.

Persyaratan dalam mendaftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II antara lain:

  •         Para pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI);
  •         Para pendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Para pendaftar juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK);
  •         Para pendaftar bukan anggota TNI maupun Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  •         Para pendaftar merupakan pelaku usaha mikro
  •         Para pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR UMKM ONLINE 2021 KOTA DEPOK TAHAP II

https://bit.ly/bpumdepok2021

Berikut ini cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk daftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II:

  •         Buka laman https://oss.go.id/
  •         Daftar dengan akun email para pelaku usaha mikro;
  •         Para pelaku usaha mikro atau pendaftar selanjutnya menerima notifikasi dan verifikasi email;
  •         Kemudian para pendaftar masuk kembali ke laman https://oss.go.id/
  •         Setelah itu pilih menu Pembuatan Izin Perorangan;
  •         Isi biodata sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Para pendaftar diharuskan mengikuti cara-cara dalam membuat NIB dan IUMK ini sampai pemilihan jenis usaha;
  •         Cek ulang kelengkapan yang telah disiapkan;
  •         Pilih menu SELESAI;
  •         Terakhir, para pendaftar dapat mengunduh NIB dan IUMK dalam bentuk PDF. 

Dengan demikian, para pendaftar atau pelaku usaha mikro harus mendaftar untuk membuat NIB dan IUMK sebelum mendaftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II di link yang telah disediakan dalam artikel ini, serta menyimak semua syaratnya dengan teliti.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah