Pelaku usaha dengan kategori mikro akan dihadapkan dengan 4 langkah untuk menyelesaikan permohonan NIB.
Sedangkan pelaku usaha dengan kategori kecil akan dihadapkan dengan 5 langkah untuk menyelesaikan permohonan NIB.
Langkah-langkah tersebut adalah Data Profil, Data Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Draft NIB dan Izin Usaha, dan Output NIB dan Izin Usaha.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta di www.prakerja.go.id
Proses Penginputan Data NIB dan Izin Usaha
Untuk petunjuk teknis lengkap mengenai pengisian NIB dan IUMK dapat mengunjungi laman di bawah ini.
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha,klik tombol Tambah Usaha à lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut > klik tombol Simpan.