Media Magelang - Tidak memiliki KTP sesuai tempat tinggal saat ini mejadi dilema bagi para pendatang yang ingin mengakses program vaksinasi massal yang diadakan oleh pemerintah.
Tapi bagi para pendatang, kini ada solusi untuk bisa mengakses program vaksinasi Covid-19 yang dibuka oleh pemerintah secara gratis.
Kemenkes sendiri telah menyampaikan bahwa jika pendatang yang belum dapat akses pada program vaksinasi bisa mendapat jatah dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.
Baca Juga: Berikut Cara, Syarat, dan Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di Jogja untuk Usia 18 ke Atas
Apabila nama dan NIK Anda belum terdaftar pada laman pedulilindungi.id sebagai penerima vaksin, maka ada baiknya untuk segera mendaftarakan diri sebagai penerima vaksinasi dengan cara ini.
Syarat utama adalah pendatang sudah berusia di atas 18 tahun atau lansia.
Syarat berikutnya, pendatang termasuk dalam kategori prioritas yaitu masuk golongan prioritas seperti pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, guru, pelayan publik, dan pelaku usaha atau karyawan.
Setelah itu, pendaftar untuk program vaksinasi juga harus memiliki surat tanda anggota atau surat pengantar dari instansi tempat bekerja.
Baca Juga: Demi Percepat Vaksinasi, Ganjar Pranowo Ubah Pola Suntikan Vaksin Covid-19 untuk Lansia