Cara Akses Vaksinasi Covid-19 Massal Bagi Pendatang Berusia di Atas 18 Tahun, Lengkapi dengan Berkas Ini

- 21 Juni 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/Katja Fuhlert

Terakhir, karena tidak memiliki KTP sesuai domisili, maka pendatang harus melengkapi berkas dengan surat keterangan domisili dari tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.

Beberapa syarat tambahan mungkin akan diminta oleh tempat pemberian vaksinasi, sehingga pendatang harus cek kembali syarat yang diminta sebelum mendaftar.

Selain itu, pendaftar juga perlu memperhatikan jumlah kuota harian dan cara mendapatkan antrian dari tempat vaksinasi yang dituju.

Apabila pendatang tidak memenuhi persyaratan sebagai pendaftar, maka disarankan untuk bersabar hingga pendaftaran dibuka untuk umum.

Bebebrapa daerah sudah lebih longgar menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 untuk pendatang.

Namun ada juga daerah yang masih memprioritaskan jatah vaksinasi Covid-19 untuk penduduk dengan KTP setempat terlebih dahulu, sehingga pendatang harus lebih bersabar menunggu antrian.

Peminat program vaksinasi Covid-19 gratis dari pemerintah memang masih sangat tinggi dengan jumlah vaksin harian yang masih berusaha untuk ditingkatkan.

Masyarakat dihimbau untuk tertib dan mencari informasi tentang akses vaksinasi gratis secara berkala sambil tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Program vaksinasi ini masih akan berlangsung direncanakan hingga Ferbruari 2022 sehingga para pendatang bisa cek secara mandiri informasi di rumah sakit atau dinas kesehatan tempat domisili sekarang untuk informasi lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah