Cara Akses Vaksinasi Covid-19 Massal Bagi Pendatang Berusia di Atas 18 Tahun, Lengkapi dengan Berkas Ini

- 21 Juni 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/Katja Fuhlert

Media Magelang - Tidak memiliki KTP sesuai tempat tinggal saat ini mejadi dilema bagi para pendatang yang ingin mengakses program vaksinasi massal yang diadakan oleh pemerintah.

Tapi bagi para pendatang, kini ada solusi untuk bisa mengakses program vaksinasi Covid-19 yang dibuka oleh pemerintah secara gratis.

Kemenkes sendiri telah menyampaikan bahwa jika pendatang yang belum dapat akses pada program vaksinasi bisa mendapat jatah dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.

Baca Juga: Berikut Cara, Syarat, dan Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di Jogja untuk Usia 18 ke Atas

Apabila nama dan NIK Anda belum terdaftar pada laman pedulilindungi.id sebagai penerima vaksin, maka ada baiknya untuk segera mendaftarakan diri sebagai penerima vaksinasi dengan cara ini.

Syarat utama adalah pendatang sudah berusia di atas 18 tahun atau lansia.

Syarat berikutnya, pendatang termasuk dalam kategori prioritas yaitu masuk golongan prioritas seperti pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, guru, pelayan publik, dan pelaku usaha atau karyawan.

Setelah itu, pendaftar untuk program vaksinasi juga harus memiliki surat tanda anggota atau surat pengantar dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Demi Percepat Vaksinasi, Ganjar Pranowo Ubah Pola Suntikan Vaksin Covid-19 untuk Lansia

Terakhir, karena tidak memiliki KTP sesuai domisili, maka pendatang harus melengkapi berkas dengan surat keterangan domisili dari tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.

Beberapa syarat tambahan mungkin akan diminta oleh tempat pemberian vaksinasi, sehingga pendatang harus cek kembali syarat yang diminta sebelum mendaftar.

Selain itu, pendaftar juga perlu memperhatikan jumlah kuota harian dan cara mendapatkan antrian dari tempat vaksinasi yang dituju.

Apabila pendatang tidak memenuhi persyaratan sebagai pendaftar, maka disarankan untuk bersabar hingga pendaftaran dibuka untuk umum.

Bebebrapa daerah sudah lebih longgar menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 untuk pendatang.

Namun ada juga daerah yang masih memprioritaskan jatah vaksinasi Covid-19 untuk penduduk dengan KTP setempat terlebih dahulu, sehingga pendatang harus lebih bersabar menunggu antrian.

Peminat program vaksinasi Covid-19 gratis dari pemerintah memang masih sangat tinggi dengan jumlah vaksin harian yang masih berusaha untuk ditingkatkan.

Masyarakat dihimbau untuk tertib dan mencari informasi tentang akses vaksinasi gratis secara berkala sambil tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Program vaksinasi ini masih akan berlangsung direncanakan hingga Ferbruari 2022 sehingga para pendatang bisa cek secara mandiri informasi di rumah sakit atau dinas kesehatan tempat domisili sekarang untuk informasi lebih lanjut.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah