Menyerahkan Dokumen
Setelah menyiapkan dan melampirkan dokumen pengajuan BPUM 2021, para pelaku usaha mikro selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) di lingkungan kabupaten atau pun kota tempat tinggal pelaku usaha mikro tersebut.
Melengkapi Formulir Pengajuan BPUM 2021
Setiap pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM 2021 diharuskan mengisi formulir yang berisi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Tanggal lahir;
- Jenis kelamin;
- Alamat pelaku usaha sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan;