Media Magelang – Ada 3 cara mudah yang bisa dilakukan para pelaku usaha dalam mengajukan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar bisa mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta.
Seperti diketahui bersama, dan telah terlaksana sejak tahun 2020 hingga saat ini, tahun 2021, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Koperasi UKM menyalurkan BPUM pada setiap pelaku usaha kecil untuk membantu usaha mereka agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Besaran bantuan modal usaha atau dana BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Cek Daftar Penerima BPUM di BNI dan BRI
Jika di tahun 2020 dana BPUM yang diberikan sejumlah Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dana BPUM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.
Sementara itu, 3 cara yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro untuk mengajukan BPUM 2021 agar mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.
Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang wajib disiapkan dan dilampirkan dalam pengajuan BPUM 2021 oleh para pelaku usaha mikro antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.