Wajib Tahu! Ini 6 Golongan yang Pasti Tidak Dapat BLT UMKM 2021

- 24 Juni 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi cara cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta cara cairkan bantuan Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum
Ilustrasi cara cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta cara cairkan bantuan Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum /

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Jika tidak termasuk golongan yang dilarang mendaftar bantuan BLT UMKM 2021, pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran di masing-masing domisili sesuai jadwal yang ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x