Menteri Agama Keluarkan Panduan Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 Bagi Zona Risiko

- 24 Juni 2021, 20:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban /instagram.com/@gusyaqut

Media Magelang - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, keluarkan panduan pelaksanaan qurban dan salat hari raya Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan panduan qurban dan salat Idul Adha khususnya bagi daerah-daerah yang termasuk zona risiko Covid-19.

Dalam panduan yang berbentuk Surat Edaran ini, Yaqut menekankan upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Merinding! Video Viral Menyayat Hati Pahlawan Covid-19 yang Gugur di Salah Satu RS di Daerah Bekasi

Dikutip dari situs resmi Kementrian Agama, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat saat diselenggarakan hari raya Idul Adha pertengahan Juli nanti.

Dalam Surat Edaran ini, dibahas tak hanya mengenai pelaksanaan qurban dan salat Idul Adha, namun juga pelaksanaan malam Takbiran.

Berikut adalah panduan pelaksanaan Idul Adha yang dibahas Menteri Agama pada Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraaan Salat Idul Ahda 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Kare Daging Kambing Ala India yang Mudah Dicoba, Cocok Dihidangkan Saat Idul Adha

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah