Ketentuan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Simak di Sini

- 25 Juni 2021, 05:15 WIB
Penerimaan CPNS dan PPPK guru non-guru 2021.
Penerimaan CPNS dan PPPK guru non-guru 2021. /sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Berikut ketentuan umum untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS, PPPK guru dan non-guru yang dibuka pada tahun 2021.

Simak di sini terkait sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran seleksi CPNS, PPPK guru dan non-guru 2021.

Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan pada seleksi penerimaan CPNS, PPPK guru dan non-guru 2021, yang bisa diketahui dalam artikel berikut.

Ketentuan umum pendaftaran CPNS, PPPK guru dan non-guru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Ini Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi Saat Seleksi Penerimaan CPNS PPPK 2021

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622 formasi.

Adapun formasi terbesar pada seleksi CASN 2021 yaitu berasal dari PPPK guru dengan total 531.076 kuota.

Sementara itu, PPPK non-guru memiliki formasi 20.960 dan CPNS 2021 membuka sebanyak 80.961 formasi pada tahun ini.

Pengadaan PNS dan PPPK JF (Jabatan Fungsional) bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah pada pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun 2021.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah