Ketentuan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Simak di Sini

- 25 Juni 2021, 05:15 WIB
Penerimaan CPNS dan PPPK guru non-guru 2021.
Penerimaan CPNS dan PPPK guru non-guru 2021. /sscasn.bkn.go.id

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

Menurut Katmoko Ari Sambodo, hal ini perlu diperhatikan, mengingat di tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV.

Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko Ari Sambodo menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” tambah Katmoko Ari Sambodo.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Katmoko Ari Sambodo mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” jelas Katmoko Ari Sambodo.

Selanjutnya, dijelaskan terkait PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, aturan ini berlaku untuk semua Jabatan Fungsional, kecuali untuk Jabatan Fungsional Guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah