Media Magelang - Berikut ini syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK guru maupun non-guru sebentar lagi dibuka untuk tahun 2021.
Calon pelamar wajib mengetahui sejumlah syarat yang ditetapkan untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ada sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: Ketentuan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Simak di Sini
Informasi lengkap soal wacana dibukanya seleksi CPNS 2021 termasuk formasi dan syarat pandaftaran sudah disampaikan oleh pemerintah.
Untuk mendaftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, tentu terdapat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Sebagai informasi, tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, terdapat 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon pelamar untuk menjadi bagian dari formasi seleksi CPNS 2021 tersebut.
Sebelum itu, perlu juga diketahui bahwa terdapat syarat pendaftaran dan yang harus dipenuhi calon pelamar sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021.