Alur Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Lengkap dengan Syaratnya

- 27 Juni 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja /Bagus Kurniawab/Prakerja.go.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Segera Dibuka! Wajib Tahu 7 Tahap Program Tahun 2021

Pada dasarnya, program Kartu Prakerja gelombang 18 nanti masih menerapkan skema bantuan pelatihan secara daring dalam masa pandemi yang akan disertai juga dengan pemberian insentif.

Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja bahwa peserta harus sudah membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila tidak, maka kepesertaannya akan dicabut dan sisa insentif akan dikembalikan ke negara untuk membuka gelombang tambahan Kartu Prakerja seperti gelombang 17 yang dibuka beberapa waktu lalu.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, simak terlebih dahulu persyaratan dari Kartu Prakerja berikut dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

4. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah