Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
Syarat ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.
Baca Juga: Jalankan 100 Hari Program Kapolri, Polres Magelang Launcing Program Pelayanan SKCK DOOR TO DOOR
Oleh sebab itu, pastikan telah memenuhi syarat tersebut sebelum mendaftar agar tidak kembali gagal mengikuti Kartu Prakerja gelombang 18.***