Jokowi Lakukan Siaran Pers, PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali Diberlakukan Mulai 3 Juli

- 1 Juli 2021, 12:25 WIB
Keterangan Jokowi terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
Keterangan Jokowi terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka hari ini, Kamis 1 Juli 2021. /tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden

Media Magelang – Presiden RI Joko Widodo melakukan siaran pers yang berisi tentang keputusan pemberlakuan PPKM darurat Covid-19.

PPKM darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Jokowi ini akan mulai diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021, khusus di Jawa dan bali.

Keputusan Jokowi untuk memberlakukan PPKM darurat adalah untu dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Kritik The King of Lip Service dari BEM UI, Jokowi: Ini Bentuk Ekspresi Mahasiswa

Dilansir dari channel youtube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021, Jokowi menyampaikan bahwa varian baru Covid-19 atau yang kita kenal saat ini sebagai varian Delta yang berasal dari India diketahui penyebarannya sangat cepat.

Hal ini menjadi persoalan serius bagi indonesia dan bahkan di banyak negara, sehingga keputusan untuk melakukan PPKM darurat Covid-19 sangat penting demi keselamatan masyarakat.

Situasi pandemi saat ini, dijelaskan oleh jokowi, membuat pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas untuk upaya membendung lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi.

Keputusan untuk melakukan PPKM darurat tersebut juga berdasarkan masukan para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah yang menangani kasus Covid-19 secara langsung.

Baca Juga: Jokowi Beri Tanggapan Atas Kritik BEM UI tentang The King of Lip Service, Begini Kata Netizen

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Youtube Sekertariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah