Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Tanpa Ijazah? Simak Ketentuan Pendaftaran Menggunakan SKL Berikut

- 9 Juli 2021, 12:55 WIB
SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar CPNS 2021, simak di sini.
SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar CPNS 2021, simak di sini. /https://sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, NIK Tak Terdaftar? Ini Dia Solusinya! Hubungi Helpdesk Ditjen Dukcapil!

Sementara itu, banyak pelamar yang mempertanyakan apakah surat keterangan lulus (SKL) bisa dipakai sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

Sebab, banyak pelamar seleksi CPNS 2021 yang merupakan lulusan baru hingga belum mendapatkan ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.

Menurut laman Helpdesk dalam portal resmi SSCASN, ‘Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran CPNS 2021?’ menjadi pertanyaan yang sering disampaikan pelamar.

Dalam portal SSCASN, penggunaan surat keterangan lulus atau SKL untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 tergantung dari masing-masing instansi.

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” tulis dalam portal SSCASN.

Seperti yang telah disampaikan di situs SSCASN, pelamar yang baru memiliki surat keterangan lulus (SKL) tetap bisa mengikuti seleksi CPNS 2021.

Namun, pelamar hanya bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 di instansi yang memilikikelonggaran syarat berkas berupa SKL sebagai pengganti ijazah.

Pasalnya, setiap instansi pemerintah atau lembaga kementerian memiliki kebijakan yang berbeda satu sama lain terkait syarat berkas pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Terdapat instansi yang memperbolehkan surat keterangan lulus. Di sisi lain, ada pula yang melarang untuk jadi dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah