Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Tanpa Ijazah? Simak Ketentuan Pendaftaran Menggunakan SKL Berikut

- 9 Juli 2021, 12:55 WIB
SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar CPNS 2021, simak di sini.
SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar CPNS 2021, simak di sini. /https://sscasn.bkn.go.id/

Media Magelang - Simak keterntuan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) berikut.

Para pelamar kerap mempertanyakan ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2021, apakah bisa mendaftar tanpa ijazah.

Pasalnya, ijazah menjadi syarat wajib di berbagai instansi pemerintah yang membuka formasi pada pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Sementara itu, pelamar yang baru memiliki Surat Keterangan Lulus tetap ingin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Pakai SKL? Inilah Ketentuan Pendaftarannya

Surat Keterangan Lulus (SKL) biasanya didapatkan sebagai pengganti ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.

Para pelamar yang baru mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tapi ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 perlu mengetahui ketentuan pendaftarannya berikut.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021, yang berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Seperti yang diketahui, ijazah merupakan berkas wajib sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021 di sejumlah instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x