Daftar CPNS 2021 Pakai SKL Pengganti Ijazah, Bolehkah? Ini Informasi Resminya

- 10 Juli 2021, 06:10 WIB
Apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2021 menggantikan ijazah?
Apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2021 menggantikan ijazah? /https://sscasn.bkn.go.id/

Media Magelang – Bisakah daftar CPNS 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk pengganti ijazah?

Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah bisa mendaftar CPNS 2021 dengan hanya menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Ini informasi lengkap pendaftaran CPNS 2021, apakah bisa mendaftar menggunakan SKL untuk menggantikan ijazah.

Perlu diketahui, pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka sejak Rabu 30 Juni 2021.

Segera mendaftar di SSCASN sebelum seleksi CPNS 2021 ditutup pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Pakai SKL? Inilah Ketentuan Pendaftarannya

Dokumen ijazah digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS 2021. Bagi yang sudah lulus, pasti akan memiliki ijazah sebagai tanda mahasiswa telah lulus.

Sementara itu, Surat Keterangan Lulus (SKL) diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah lulus menggantikan ijazah yang belum diberi pihak sekolah atau universitas.

Surat Keterangan Lulus atau SKL bisa digunakan ketika ijazah belum diterima oleh mahasiswa.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah